Kemenhut Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal Via Tol Laut di Maluku

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) berhasil membongkar kasus penyelundupan kayu ilegal dengan menggunakan jalur tol laut dan memproses hukum tersangka NS di Ambon Maluku.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Tumbel dalam terkonfirmasi dari Jakarta, Jumat (28/11) menyampaikan, berkas perkara (P-21) tersangka berinisial NS telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (26/11).

“Tujuan penegakan hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah masyarakat terjerumus lebih jauh dalam praktik peredaran kayu ilegal. Negara hadir tidak untuk memusuhi rakyat, melainkan memastikan bahwa pengelolaan hutan berlangsung adil, legal, dan memberi manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan,”katanya.

“Kami ingin memberi efek jera, bukan memutus mata pencaharian rakyat. Penegakan hukum bertujuan menghentikan pihak yang mengendalikan dan memperdagangkan hasil hutan secara ilegal, agar masyarakat tidak terus dikorbankan dalam rantai pelanggaran,”tambah Frederik.

Baca juga: Bupati OKU Selatan Lepas Atlet Arung Jeram Ikuti Kejuaraan Dunia

Proses hukum dilakukan setelah tersangka NS diduga dengan sengaja membeli, menerima, menyimpan, memiliki, mengangkut serta memasarkan hasil hutan berupa kayu belo hitam yang berasal dari kawasan hutan produksi, dipungut tanpa hak dan tanpa dokumen sah.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang meliputi 44 balok kayu olahan belo hitam sekitar 5,50 meter kubik serta sejumlah bukti transaksi keuangan elektronik yang terkait dengan jaringan jual beli kayu ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, NS diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Kasus terungkap dari kegiatan operasi yang dilakukan Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kakatua pada 1-10 Agustus 2025. Tim menindak jaringan peredaran kayu ilegal yang diangkut melalui jalur laut menggunakan Kapal Tol Laut Kendahaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Surabaya.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan total 3.321 balok kayu olahan belo hitam, 93 lembar papan serta 11 dokumen pengangkutan sebagai barang bukti awal.

Hingga saat ini, penyidik Gakkum Kemenhut masih terus melengkapi alat bukti dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kayu ilegal dari Maluku tersebut.(net)