KRSUMSEL.COM, Muba – Menanggapi kasus ditolak rujuk, seorang pria di Musi Banyuasin (Muba) berinisial MF (40) diduga menusuk korban yang merupakan mantan istrinya berinisial MA (40). Advokat Kuyung Irham meminta agar pelaku segera di tangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harus segera (ditangkap) dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi yang menjadi korban juga ada anak dibawah umur, ” kata Kuyung Irham selaku kuasa hukum korban kepada wartawan, Selasa (25/11) di Sekayu.
Kuyung Irham mengungkapkan, jika kasus penusukan yang terjadi di komplek grand villa (selarai) Kecamatan sekayu, mengakibatkan korban mengalami luka di paha 5 jahitan dan anak korban luka tangan.
“Keduanya juga tidak ada hubungan pernikahan lagi. Sebab, keduanya telah resmi bercerai sejak 6 bulan lalu. Dimana terlapor sering meminta rujuk ke korban. Namun selalu ditolak oleh korban, ” paparnya.
Irham meminta agar pihak kepolisian segera untuk bertindak, dengan segera menangkap terlapor.
“Ya, terlapor harus segera ditangkap, ” pungkasnya.
Sebelumnya, korban bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Polres Muba, dengan Nomor: LP/B/487/XI/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel tanggal 21-11-2025 pukul 00:20 WIB.(AS)

















