Mataram, KRsumsel.com – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram Nusa Tenggara Barat secara maraton memeriksa saksi dari kalangan pelaku UMKM di Pulau Sumbawa yang terlibat dalam proyek pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin (24/11) mengatakan, pemeriksaan ini bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa atas tindak lanjut penelitian berkas perkara korupsi milik enam tersangka.
Baca juga: BNN Sebut Kampus jadi Target Pengedar Narkotika
“Iya, pemeriksaan UMKM di Pulau Sumbawa ini lanjutan saja, sesuai petunjuk jaksa,”katanya.
Para pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan ini sebagian besar berada di Kecamatan Empang dam Plampang Kabupaten Sumbawa. Penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan dengan menyisir dua kecamatan tersebut.
Upaya maraton ini guna mengejar target pemenuhan petunjuk jaksa sebelum 20 Desember 2025. “Jadi, sebelum tanggal 20 Desember harus sudah terpenuhi,”ujar dia.
Dalam mengejar target pemenuhan tersebut lanjut Regi, penyidik juga diminta menguatkan bukti dari keterangan ahli, baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Petunjuk lain, kami diminta agar berkas dipisah jadi lima berkas dari yang sebelumnya tiga berkas,”katanya.
Penyidik sebelumnya melimpahkan berkas perkara korupsi milik enam tersangka ini usai kelengkapan alat bukti rampung.
Hasil penyidikan, kepolisian menjadikan berkas enam tersangka menjadi tiga. Satu berkas untuk empat tersangka milik Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M Hariyadi Wahyudi.
Penyidik menjadikan berkas mereka dalam satu kesatuan karena berasal dari pihak panitia pelaksana pengadaan dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Mulai dari peran Wirajaya Kusuma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kamaruddin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), M. Hariyadi Wahyudi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Cholid Tomassoang Bulu sebagai kepala bidang UMKM.
Dua tersangka lain, yakni Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany dirampungkan penyidik dalam berkas terpisah.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.(net)

















