Pemkab Purwakarta Lunasi ‘Utang Warisan’ Pemerintahan Sebelumnya

oleh

Purwakarta, KRsumsel.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Jawa Barat memastikan bulan ini dapat melunasi “utang warisan” pemerintahan sebelumnya berupa Dana Bagi Hasil Pajak kepada desa-desa agar persoalannya tidak berlarut-larut dan tidak menjadi bahan pertanyaan terus-menerus dari pemerintahan desa.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein sebagaimana informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Minggu (23/11) mengatakan, utang tersebut menjadi urusan Pemkab yang tercatat di neraca APBD, bukan perseorangan.

Ia menegaskan, utang Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa senilai sekitar Rp19,7 miliar segera dilunasi pada bulan ini.

“Tunggu saja, bulan ini kami bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta,”katanya pula. Utang Dana Bagi Hasil Pajak ke desa-desa itu terungkap di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta sebelumnya (Anne Ratna Mustika).

Baca juga: SPBU Vivo Umumkan BBM Jenis Revvo 92 Kembali Tersedia

Sekitar tahun 2022, Bupati Purwakarta sebelumnya tersebut sempat mempertanyakan utang sebesar Rp28 miliar kepada bupati sebelumnya lagi (Dedi Mulyadi, kini Gubernur Jawa Barat).

Awalnya nilai utang Dana Bagi Hasil Pajak ke desa-desa sekitar Rp28 miliar, kini tersisa sebesar Rp19,7 miliar setelah dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah.

Saat itu, Pemkab Purwakarta menyepakati utang tersebut adalah utang pemerintah daerah, karena uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, antara lain untuk kegiatan membuka jalan ke Sukasari hingga pembangunan Taman Air Mancur Sri Baduga yang kini menjadi ikon Kabupaten Purwakarta.

Pada Selasa 26 September 2023, sejumlah kepala desa mempertanyakan pembayaran dana bagi hasil pajak yang sempat dijanjikan Anne Ratna Mustika saat masih menjabat Bupati Purwakarta, yang hingga saat itu belum terealisasi.

“Janjinya waktu itu, saat menjabat bupati, bu Anne akan membayarkan dana bagi hasil pajak ke desa-desa. Tapi ternyata sampai sekarang belum dibayarkan,”kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Tegalwaru saat itu yang tak ingin namanya disebut.

Ia menyampaikan, dirinya bersama kepala desa lain mengeluhkan hal tersebut, karena dana bagi hasil pajak tersebut bisa digunakan untuk pengembangan dan pembangunan di perdesaan.

Keluhan mengenai belum dana bagi hasil pajak ke desa yang belum dibayar itu juga disampaikan seorang kepala desa di Kecamatan Darangdan.

Dia mengkalkulasi total utang dana bagi hasil untuk desa di Kecamatan Darangdan mencapai miliaran rupiah. Menurut kades tersebut, semakin banyak industri di suatu kecamatan, maka semakin besar dana bagi hasil pajak yang didapatkan desa.

Misalnya di Kecamatan Jatiluhur yang menjadi kawasan industri, bagi hasil dan desa yang diperoleh di desa-desa di kecamatan itu bisa dapat hingga Rp800 juta.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta saat itu Jaya Pranolo tidak menampik perihal tersebut.

Saat menjabat bupati, Anne Ratna Mustika sempat mempertanyakan utang sebesar Rp28 miliar kepada bupati sebelumnya, namun setelah ditindaklanjuti ternyata besaran utang bupati sebelum Anne Rp19 miliar.(net)