Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil membekuk pria berinisial HS (29) warga Dusun IV Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebelumnya, HS telah menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap warga bernama Amirudin.

Tersangka sempat buron lebih dari satu tahun, setelah kejadian penganiayaan yang terjadi pada, Jumat (27/9/2024) yang lalu.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IX/2024/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/45/XI/Res.1.6/2025/Reskrim.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 10:00 WIB tepatnya di Dusun IV, Desa Ngunang. Saat itu, korban Amirudin sedang membeli rongsokan dan bertemu dengan tersangka di depan rumah salah satu warga. Korban menanyakan perihal dacing (timbangan) yang pernah dijual pelaku kepadanya sekitar tiga tahun lalu.

Ucapan korban membuat tersangka tersinggung dan marah. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul bagian pelipis kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Pukulan itu membuat korban tersungkur dan mengalami luka robek pada pelipis kiri hingga harus mendapatkan tiga jahitan dan merasakan pusing akibat benturan.

Merasa keberatan atas tindakan itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa untuk diproses secara hukum.

Setelah sempat menghilang, keberadaan tersangka akhirnya terendus pada, Kamis (20/11) sekitar pukul 02:30 WIB. Tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Talang Sungai Petai, Desa Ngunang.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen kepada awak media membenarkan, telah menangkap tersangka HS dalam kasus penganiyaan tersebut.

“Setelah diketahui keberadaan tersangka HS. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha dan bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan, ” ujar Joharmen, Sabtu (22/11).

Sambungnya, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sanga Desa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.

Joharmen menerangkan, jika kasus ini resmi masuk tahap penyidikan mendalam dan berkas perkara akan segera dilengkapi. Selanjutnya, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancamannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, ” terangnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan perkembangan kasus akan terus dilaporkan. Upaya penyelesaian hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. Serta menjaga rasa aman masyarakat Desa Ngunang dan wilayah sekitarnya.

“Bila masyarakat ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi di:
CALL CENTER 110, KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM, ” tutupnya.

Sementara itu, tersangka HS mengakui perbuatannya, telah melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saya memukul bagian pelipis kiri korban dua kali. Hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah, ” sebut tersangka.(AS)