HP Dirampas, Kakek Berumur 75 Tahun Dianiaya 

oleh
Oplus_16908288

PALEMBANG, KRsumsel.com — Shofia Laila (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di jalan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Kamis (20/11/2025) malam, mendatangi ruang Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Maksud kedatangan Shofia, tak lain untuk membuat laporan polisi karena tak terima ayahnya sudah jadi korban perampasan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Dari peristiwa tersebut, korban yang merupakan ayah pelapor bernama Syahrul (75), kehilangan satu unit Handphone merek Samsung A03, mengalami luka bengkak dan robek di kepala hingga harus mendapati 8 jahitan, luka lebam di wajah, luka sobek di hidung, dan luka robek di kening dan pelipis matanya.

Ditemui usai membuat laporan, Shofia mengatakan peristiwa kejadian yang dialami ayahnya itu terjadi di jalan KH Balqi, Banten 2, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.30

Baca juga: UKW ke-49 Resmi Ditutup, Ini Harapan Mulyadi Musa

“Awalnya itu ayah sedang berjalan kaki, mau ke rumah adiknya, dijalan dia di hampiri oleh seorang pria tak dikenalnya pakai motor, ditawari untuk diantar ke tempat tujuan. Ayah saya mau, dan naik ke motor itu,” katanya.

Setelah ayahnya naik ke motor terlapor, lanjut Shofia, di tengah perjalanan tepatnya di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor menghentikan sepeda motornya dan merampas Handphone ayahnya yang sedang dipegang.

“Menurut ayah, dia sempat melawan untuk mempertahankan Handphonenya, tapi terlapor itu langsung menganiaya ayah, sepertinya pakai senjata tajam. Lalu terlapor berhasil mengambil Handphone ayah, kemudian kabur meninggalkan ayah dengan kepala dan muka berdarah,” jelasnya.

Sambung Shofia, ayahnya saat itu langsung meminta pertolongan warga sekitar, untuk dibawa ke Rumah Sakit.

“Ayah belum bisa buat laporan polisi, karena masih dirawat di Rumah Sakit. Saya berharap atas laporan yang saya buat ini, terlapor itu dapat ditangkap,”katanya

Sementara, laporan pelapor atas nama Shofia Laila, telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana pasal 368 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan pelapor.

“Laporannya sudah kami terima, untuk sekarang sudah kami serahkan ke piket Reskrim, untuk ditindaklanjuti penyelidikannya,” tutupnya singkat.(Kiki)