Berkas Lima Tersangka Korupsi di Aceh Barat Dilimpahkan ke PN Tipikor

oleh

Nagan Raya, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan berkas lima orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Kabupaten Aceh Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan Rp4,43 miliar lebih dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022.

“Pelimpahan kelima tersangka ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses persidangan dengan azas persidangan cepat,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Syahrir Jasman kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (21/11).

Selain melimpahkan berkas perkara, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Barat juga turut memindahkan penahanan kelima tersangka dari Lapas Kelas II B Meulaboh Aceh Barat ke Lapas Kajhu Aceh Besar.

Baca juga: Pelaku Beli Bahan Online untuk Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Kelima tersangka tersebut adalah MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat 2018–2019, Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat 2019–2020 dan 2021–2025, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat 2018–2019, SF selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat 2019–2022, serta JJ selaku Plt. Kepala BPKD Aceh Barat 2020–2021.

Dalam kasus ini, kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Syahrir mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga sebagai upaya mempercepat proses hukum yang saat ini sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Aceh Barat berharap proses hukum di pengadilan nanti dapat berjalan lancar tanpa ada kendala apa pun.

“Kejari Aceh Barat juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,”kata Syahrir.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Taqdirullah mengatakan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan, kelima tersangka saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.

“Terhadap kelima orang terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan penahanan para terdakwa paling lama 30 hari,”katanya.(net)