PALEMBANG, KRsumsel.com — Naas dialami oleh FH (48), warga Plaju Kecamatan Plaju Palembang ini. Dirinya harus diamuk warga setelah diduga ketahuan mencuri sepeda motor milik korbannya bernama Neghesa Cheriel Anzesky (19), warga Kecamatan Rambang Niru, Kota Prabumulih.
Dirinya ditangkap oleh warga saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor jenis Honda Beat nopol BG 6398 DAC milik korban, saat terparkir di kosan jalan DI Panjaitan Lorong Sunia Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 19.00.
Peristiwa ini terjadi berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kosan dalam keadaan terkunci stang, lalu ketika pelaku hendak membawa sepeda motor korban, dilihat oleh saksi yang merupakan teman korban.
Melihat sepeda motor rekannya hendak dicuri, saksi langsung berteriak maling, sehingga warga sekitar langsung mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap dan jadi amukan warga.
Baca juga: Polres Natuna Periksa Bengkel dan Imbau Agar Tak Jual Knalpot Brong
Tak lama berselang, unit Reskrim Polsek Plaju yang mendapati laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor diamankan, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan pelaku dari amukan warga dan dibawa ke Polsek Plaju, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Benar sekali, unit Reskrim kami mengamankan seorang pelaku Curanmor yang sempat diamuk massa karena ketahuan melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kapolsek Plaju Palembang, AKP Muhamad Andrian, Kamis (20/11/2025).
Menurut Andrian, aksi yang dilakukan pelaku berawal ketika korban memarkirkan motornya di depan kosannya dalam keadaan terkunci stang, lalu korban masuk ke dalam kosan untuk beristirahat.
“Namun ketika korban masuk, pelaku melancarkan aksinya mencuri motor korban. Tapi aksi pelaku diketahui oleh teman korban, lalu diteriakin nya maling, hingga mengundang warga untuk mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan pihaknya, lanjut Andrian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Plaju beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tutupnya tegas.(Kiki)
















