Koba, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir semua akses penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, karena aktivitas tersebut dinilai merugikan negara, daerah dan masyarakat.
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Kamis (20/11) mengatakan, penambangan di kawasan tersebut secara tegas telah dinyatakan ilegal oleh Kejagung.
Oleh karena itu, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan memblokir semua akses tambang ilegal yang dimulai dari kawasan hutan, pekerja dan pemilik modal dinilai tepat dan memberi dampak positif dalam jangka panjang.
Baca juga: Tekad Shyalimar Malik Wujudkan Mimpi Anak Jadi Dokter
“Dengan tindakan demikian, kawasan hutan menjadi tertib, sumber daya alam terjaga tanpa dieksploitasi secara ilegal, dan masyarakat menjadi tenang,”katanya.
Ia mengatakan, pemberlakuan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal, termasuk upaya membawa mereka ke ranah huku akan memberikan keuntungan ekonomi dalam jangka panjang karena aktivitas penambangan ilegal hanya memperkaya segelintir pihak.
“Apa yang terjadi saat ini hanya memperkaya segelintir orang, para cukong dan pemilik modal saja,”ujarnya.
Efrianda menilai, lebih baik kawasan hutan ditata ulang dan dikelola secara legal untuk kepentingan masyarakat luas. Menurut dia, penertiban kawasan tambang ilegal dapat menjadi langkah awal membangun ekonomi berkelanjutan.
“Dengan demikian, secara perlahan ekonomi masyarakat bisa kembali meningkat kendati tidak secara instan, tetapi kita mencoba membangun ekonomi secara berkelanjutan,”kata Efrianda.(net)


















