Pekerjaan di ASL Shipyard Batam Dihentikan Sementara 

oleh

Batam, KRsumsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan lanjutan di Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard Batam setelah insiden kebakaran kapal tanker pada Rabu (15/10) lalu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri Diky Wijaya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada manajemen PT ASL Shipyard dua pekan lalu.

“Kami sudah berikan ini kepada pihak ASL Shipyard dua minggu lalu. Hari ini mereka mengundang Disnakertrans Kepri untuk melihat apakah persyaratan tersebut sudah dilaksanakan. Kalau rekomendasi sudah terpenuhi, baru bisa melanjutkan pekerjaan,”ujar Diky saat dihubungi di Batam, Rabu (19/11).

Peristiwa yang menewaskan 14 pekerja itu menjadi sorotan bagi pihak Pemprov Kepri untuk bertindak tegas, agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga; Oknum Polisi Dipecat karena Aniaya 2 Calon Polisi

“Hari ini tim audit Disnakertrans Kepri akan turun langsung ke kawasan galangan kapal untuk memastikan seluruh poin yang diwajibkan benar-benar terpenuhi,”kata dia.

Dalam rekomendasi tertulis tersebut, Disnakertrans Kepri mewajibkan PT ASL Shipyard untuk melaksanakan beberapa hal, seperti menunda sementara seluruh pekerjaan lanjutan di Kapal Federal II.

Selanjutnya, juga melakukan pembersihan tangki (tank cleaning) dan seluruh ruang kerja yang memiliki akses udara, guna memastikan tidak ada sisa bahan mudah terbakar.

“Kami juga rekomendasikan untuk segera menunjuk Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lingkungan kerja, Teknisi K3 Ruang Terbatas, Petugas Penyelamat Ruang Terbatas, serta tenaga kerja bangunan tinggi sesuai Permenaker No.11/2023 dan No.9/2016,”kata dia.

Selain itu, PT ASL diwajibkan untuk memastikan sarana-prasarana keselamatan ruang terbatas terpenuhi, seperti blower, exhaust dan personal gas detector bagi setiap pekerja, serta memberikan peringatan tegas kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian penerapan K3.

Terakhir, PT ASL juga harus menjamin seluruh subkontraktor mematuhi persyaratan K3 secara penuh, katanya.

Pemerintah Provinsi Kepri juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga standar keselamatan terpenuhi secara menyeluruh.(net)