Bandarlampung, KRsumsel.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial WE di Bumi Kedaton Kota Bandarlampung.
“Penangkapan dilakukan pada Senin, (17/11) yang dipimpin langsung Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung, Miryando,”kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (18/11).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap DPO berinisial WE ini merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan tim intelijen. Setelah ditangkap, WE langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk pemeriksaan awal.
“Proses pengamanan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan,”kata dia.
Ia mengatakan, WE merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP. Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Hilirisasi jadi Kunci Agar Gambir Sumbar Mendunia
“Namun, terdakwa tidak pernah hadir dalam beberapa kali jadwal sidang sehingga statusnya kemudian ditetapkan sebagai DPO,”kata dia.
Ia menyampaikan, dalam persidangan pertama yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
“Ketidakhadiran tersebut menyebabkan persidangan ditunda hingga 28 Agustus 2025. Namun, pada sidang berikutnya, WE kembali mangkir. Sidang kembali dijadwalkan untuk ketiga kalinya pada 4 September 2025, tetapi terdakwa tetap tidak menghadiri persidangan,”kata dia.
Menurutnya, terdakwa yang absen dalam tiga kali panggilan resmi membuat proses persidangan terhambat dan perkara tidak dapat dilanjutkan hingga akhirnya yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan.
“Setelah diamankan oleh tim Tabur, WE kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dari sana, proses hukum akan kembali dilanjutkan, termasuk penjadwalan ulang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pihak kejaksaan menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum,”kata dia.
Iapun mengatakan, Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO lainnya. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak Kejati Lampung melalui saluran resmi yang telah disediakan.
“Kepada para buronan, Kejati Lampung menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dan meminta mereka untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Informasi lebih lanjut terkait penanganan perkara dapat diperoleh melalui nomor hotline Penkum Kejati Lampung di 0811 7237 799 atau melalui email penkumkjtlampung@gmail.com,”kata dia.(net)
















