90 Persen Gunakan Tilang ETLE Saat Operasi Zebra di Banjarmasin

oleh

Banjarmasin, KRsumsel.com – Operasi Zebra Intan 2025 yang dilaksanakan Satlantas Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan 90 persen tilang pelanggaran lalu lintas melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasat Preemtif Operasi Zebra Intan Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda di Banjarmasin, Senin (17/11) mengatakan, sistem penegakan hukum lalu lintas kali ini menggunakan teknologi elektronik, seperti kamera pengawas (CCTV) dan sensor untuk mendeteksi dan merekam setiap pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggan lalu lintas yang kami awasi dalam operasi ini, di antaranya melanggar lampu merah, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berbalik arah tidak sesuai aturan serta menggunakan knalpot brong,”ucap Ansyah.

Polantas Polres Banjarmasin juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan tidak layak jalan serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau Narkoba.

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan dengan ETLE, polisi lalu lintas dapat memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.

Bukan itu saja kata dia, jika nantinya terjadi pelanggaran, bukti rekaman akan digunakan untuk menerbitkan surat tilang yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Gelar Apel, Operasi Zebra Musi – 2025 Polres Banyuasin Resmi Dimulai

“Untuk penggunaan tilang manual hanya dilakukan sebanyak 10 persen apabila tertangkap tangan berkendara yang terlihat mata melanggar aturan lalu lintas,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan, Operasi Zebra Intan 2025 adalah kegiatan penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Maksud dan tujuan utama Operasi Zebra Intan 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengedukasi pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri dan orang lain,”ujarnya.

Kemudian, menurunkan angka kecelakaan dengan menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan dengan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap rambu dan aturan lalu lintas, menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.

“Operasi zebra ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas dengan menindak pelanggar, operasi ini juga untuk membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar,”ujar Kombes Pol Cuncun Kurniadi usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2025.

Selain itu, ucap Kapolresta Banjarmasin, tujuan lain operasi ini untuk menumbuhkan kesadaran dan mengajak masyarakat secara kolektif memahami pentingnya keselamatan di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Zebra Intan 2025, Satlantas Polresta Banjarmasin menerjunkan 90 personel serta dibantu dari instansi samping seperti Polisi Militer dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2025, berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan fokus pada penertiban pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Penindakan akan dilakukan menggunakan sistem ETLE maupun secara manual. Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara.(net)