2026, Pemkot Bandarlampung Hapus Tarik Uang Komite SD-SMP 

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bakal menghapus penarikan uang komite seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri mulai tahun 2026.

“Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah tidak ada lagi,”kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Minggu (16/11).

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung Asroni Paslah mendorong Pemkot segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) yang secara resmi menghapus pungutan uang komite di tingkat SMP negeri.

Baca juga: Gubernur NTT Tawarkan Perikanan dan Pariwisata ke Pebisnis di Beijing

“Hal ini sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai sumber pembiayaan pengganti,”kata dia.

Ia mengatakan, praktik penarikan uang komite kerap menimbulkan kesan wajib, sehingga membuat sebagian orang tua merasa terpaksa membayar agar anak mereka bisa belajar dengan nyaman.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,”kata dia.

Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan, pendidikan dasar sembilan tahun harus diberikan secara gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,”kata Asroni Paslah.(net)