Jakarta, KRsumsel.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 Balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting yang disita Kemendag, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri.
“Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,”ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jumat (14/11).
Menurut dia, Balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.
Baca juga: Satu Korban Longsor di Cilacap Ditemukan Meninggal
“Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup,”katanya.
Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau pakaian bekas impor tersebut.
“Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor,”kata Budi Santoso.
Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 Balpres atau kurang lebih 85,56 persen.
“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai,”kata Budi Santoso.
Sebagai informasi, Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.(net)


















