Polsek Tungkal Jaya Larang Aktivitas Ilegal Drilling Beroperasi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Guna menekan aktivitas pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling), jajaran Polsek Tungkal Jaya melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi dan sosialisasi larangan kegiatan ilegal drilling bertempat di Desa Simpang Tungkal dan Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya pada, Rabu (12/11).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Chandra, Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, Kanit Samapta AIPDA Rantawan, Kanit Binmas AIPDA Edo Alkias dan serta BRIPKA Jimiansyah dari Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat. Serta para pekerja yang masih melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal.

Kapolsek turut menegaskan bahwa, kegiatan ilegal drilling sangat berbahaya. Karena berpotensi menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

Selain memberikan penyuluhan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk himbauan Kapolres Muba yang bertuliskan “Stop Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin” di sejumlah titik strategis di kedua desa tersebut.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah menjelaskan jika kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, dalam menindaklanjuti arahan Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga untuk memberantas praktik ilegal drilling, yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.

“Kami harap masyarakat dapat memahami risiko besar dari kegiatan ilegal drilling ini. Selain melanggar hukum, dampaknya juga bisa fatal bagi keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” jelas Imamsyah kepada awak media, Kamis (13/11).

Sambungnya, dimana untuk kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk ini berlangsung hingga pukul 16:30 WIB.

“Kegiatan ini berjalan aman, lancar dan kondusif, ” tutupnya.(AS)