Indralaya, KRsumsel.com – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XXI dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Oi dan Bupati Ogan Ilir tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD H. Edwin Cahya Putra, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Syafei.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur
Turut hadir pula unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah penyampaian pendapat dan sambutan dari pimpinan DPRD serta pihak eksekutif, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui APBD Tahun 2026.
Dengan ditandatangani nya nota kesepakatan tersebut, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.(rul)















