Kendari, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri Kendari berhasil membekuk seorang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jembatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang kabur di Kendari Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal A Bakara mengatakan, tersangka bernama Jabaruddin itu ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra dan Kejari Kendari dengan dibantu personel TNI Kodim 1417 Kendari.
“Tersangka diamankan pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 Wita bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari,”kata Ronal saat konferensi pers di Kendari, Kamis (13/11).
Baca juga: Bayu Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses
Ronal menjelaskan, Jabaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016.
Proyek jembatan tersebut dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang yang direkturnya adalah Jabaruddin.
Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022. Sejak itu, Jabaruddin buron hingga terdeteksi berada di Kendari.
“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,”ujarnya.
Ronal menambahkan, tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang yakni diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(net)















