Natuna, KRsumsel.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tengah memproses pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Nurgayah selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (12/11) mengatakan, langkah pemberhentian sementara ini dilakukan seraya menunggu kepastian hukum dari proses peradilan yang sedang berjalan.
Menurutnya, pemberhentian sementara akan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau surat perintah penghentian penyidikan dari pejabat berwenang.
Baca juga: Waspadai Pasang Air Laut Setinggi 2,8 Meter di Kepulauan Bangka Belitung
ASN yang dimaksud menjabat sebagai Camat Siantan Tengah. Hingga awal November 2025, ia merupakan satu-satunya pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum.
“Yang bersangkutan saat ini sedang ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba. BKPSDM sedang memproses pemberhentian sementara terhadap dirinya sebagai PNS,”ucapnya.
Selama masa pemberhentian sementara, ASN tetap menerima gaji, namun hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok serta tunjangan keluarga. Namun, untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tidak diberikan, karena produktifitas kinerja tidak tercapai.
“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,”ucap dia.
Berdasarkan pemberitaan dari Batam, Polres Kepulauan Anambas Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang melibatkan Camat Siantan Tengah.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Batam, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan A (57), camat aktif di wilayah Siantan tengah.(net)
















