Pemkab Tangerang Pecat Dua ASN Pelanggar Kedisiplinan

oleh

Tangerang, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Provinsi Banten segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan tentang kedisiplinan.

“Kalau nggak salah kemarin ada pegawai yang mau kita pecat. Itu terkait kedisiplinan,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Rabu (5/11).

Ia mengatakan, keputusan pemecatan secara tidak hormat terhadap ASN itu dilakukan atas perbuatan bersangkutan yang sudah merusak integritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tangerang.

“Dia sudah tidak masuk lama gitu kan. Setelah ngambil cuti tidak masuk lagi, sudah dipanggil, tidak hadir juga, ya sudah kami tindak,”jelasnya.

Baca juga: Boniangga Tulis Lagu Menyentuh Tentang Ayah dan Anak

Untuk selanjutnya kata Sekda, SK pemberhentian terhadap ASN ini dalam waktu dekat dikeluarkan setelah seluruh berkas selesai diproses bagian administrasi hukum sekretariat.

Dalam hal ini, Soma mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemkab Tangerang untuk senantiasa menjaga integritas dan agar lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan pelanggaran.

“Saya selalu mengingatkan teman-teman ASN. Pertama, bersyukur menjadi ASN di Kabupaten Tangerang karena dengan kapasitas fiskal kita yang lumayan kuat di Indonesia. Kita salah satu kabupaten yang punya kapasitas fiskal ketiga terkuat di Indonesia,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rahmat menambahkan, dari kedua ASN yang bakal dipecat ini berasal dari Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa. Kedua ASN tersebut tidak melaksanakan tugas dengan baik selama berbulan-bulan.

“ASN itu ada satu dari Dinas Pendidikan dan satu dari Kecamatan Cikupa yang lagi diproses,”ucapnya.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk penegakan disiplin, agar seluruh PNS di lingkup Pemkab Tangerang bisa bekerja dan tetap mematuhi etika, peraturan, serta memenuhi kewajiban sebagai ASN.

“Sampai dengan kita memintakan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah keluar pertimbangan teknis (pertek) rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur, ya dilakukan pemberhentian. Jadi tetap kita konfirmasi ke BKN untuk memintakan pertimbangan teknisnya,”jelas dia.(net)