Diduga Dianiaya, Siswi SDN 150 Palembang Lapor Polisi

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Tidak terima anaknya yakni FR berumur 7 tahun, siswa kelas 1 SDN 150 menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru, membuat Sukrisnawati (40), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Senin (3/11/2025).

Maksud kedatangan warga Jalan Talang Jawa Kecamatan Gandus, Palembang ini tidak lain hendak melaporkan peristiwa yang dialami anaknya dan berharap atas laporannya pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dihadapan petugas piket pengaduan Sukrisnawati didampingi suaminya menuturkan peristiiwa yang dialami oleh FR terjadi pada Senin (27/10/2025), sekitar pukul 09.00 didalam kelas SDN 150, Palembang terletak di Jalan Sosial Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus, Palembang.

Peristiwa yang dialami korban diketahui oleh ibu korban berawal saat dirinya jemput korban pulang sekolah di TKP (tempat kejadian perkara), dan melihat kedua mata korban sudah lebam. ” Saya tahu pak, berawal saya jemput anak saya dan melihat kedua matanya luka lebam dan kornea mata anak saya merah,” ungkapnya kepada petugas.

Baca juga: 2.680 Korban Pelanggaran HAM di Aceh Direkomendasi Terima Reparasi

Lanjut Sukrisnawati, mengetahui hal tersebut kemudian dirinya masuk ke dalam sekolah dan bertanya kepada teman teman korban yang berada di dalam kelas.

“panik pak awalnya lalu saya masuk ke dalam kelas untuk menanyakan kenapa kedua marah anak saya lebam dan merah kepada teman teman anak saya,” katanya.

Namun ketika ditanya, sambung
Sukrisnawati, benar saja anaknya sudah dipukul oleh salah satu guru perempuan dengan mengunakan cincin dan mengenai mata korban.

“Saya tanya dulu pak pak teman temannya. Namun dijawab bukan teman teman anak saya yang memukul anak saya. Lalu saya tanya kembali kepada salah satu guru ternyata benar anak saya sudah dipukuli seorang guru perempuan ,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam di kedua matanya dan membuat kedua mata korban lebam. ,” saya terpaksa pak melapor kesini. Dan berharap laporan saya segera ditindaklanjuti. Akibat peristiwa ini juga anak saya mengalami trauma dan tidak mau sekolah lagi,” tutupnya.

Semenrara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar Membenarkan adanya laporan ibu korban terkait laporan UU perlindungan anak.

” laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polestabes Palembang, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan dan memanggil Terlapor terkait peristiwa ini, ” tutupnya.(Kiki)