Hentikan Tambang Liar Perairan Tembelok Mentok Bangka Barat 

oleh

Bangka Barat, KRsumsel.com – Kepolisian Sektor Mentok Polres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang liar bijih timah di Perairan Tembelok dan Keranggan karena tidak sesuai aturan.

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial di Mentok mengatakan, imbauan itu sudah disampaikan kepada warga penambang yang berkumpul di pesisir tersebut untuk mencegah adanya aktivitas tambang yang tidak berizin di Perairan Mentok, tepatnya di Perairan Tembelok dan Keranggan.

“Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung menggunakan ponton jenis user di Perairan Tembelok dan penambangan menggunakan ponton jenis selam di Perairan Keranggan,”katanya, Senin (27/10).

Baca juga: Balai TN Tambora Tutup Jalur Ilegal Digunakan Peneliti Asing

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Mentok mendapati sekitar 80 unit ponton user yang sedang beraktivitas di Perairan Tembelok dan sekitar 100 unit ponton jenis selam di Perairan Keranggan yang sudah berada di lokasi dan siap beroperasi.

“Kami telah menyampaikan imbauan kepada para penambang karena penambangan itu ilegal, tidak memiliki izin resmi, dan berada di zona tangkap nelayan,”katanya. Para penambang diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi secepatnya.

Hingga saat ini, kegiatan imbauan masih terus dilakukan karena sebagian penambang tetap melanjutkan aktivitas.

Dari hasil dialog, diketahui kegiatan penambangan dilakukan atas inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, tanpa ada perintah atau koordinasi dari pihak manapun.

“Kami terus melakukan pengawasan dan menyampaikan imbauan agar penambang menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan laut dan hak nelayan setempat,”katanya.

Kegiatan pengawasan dan imbauan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban wilayah perairan, melindungi hak nelayan, dan mencegah kerugian akibat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.(net)