Ditabrak Dari Belakang, Pengemudi dan Penumpang Motor NMAX Tewas di Tempat 

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Laka lantas kembali terjadi, kali ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di perputaran Sumber ban Palembang. Antara pengendara mobil Toyota innova dan pengendara motor, Senin (27/10/2025), sekitar pukul 02.00, dini hari.

Akibat peristiwa ini pengandara motor Yamaha Nmax bernopol BG 5478 ADO yakni Suparmo (35) warga Perum Taman Asri Blok D Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus, Palembang mengalami tangan kiri patah terbuka, paha kiri patah, perut lecet, muka lecet, meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara).

Sedangkan, penumpangnya, Nanda Lestari (32), warga jalan Rha Arifai Tjekyan Kelurahan 21 ilir Kecamatan IT I, Palembang mengalami, paha kiri luka robek, lutut kiri luka robek (diduga patah) dan meninggal dunia di TKP. Sementara pengemudi mobil Toyota kabur usai peristiwa itu.

Persistiwa laka lantas ini terjadi berawal saat pengendara motor Yamaha Nmax bermopol BG 5478 ADO dikendarai Suparmo berboncengan dengan Nanda Lestari diduga berjalan dari arah simpang Lubuk Bakung mengarah Jalan Sukasari.

Baca juga: Calon Wisudawan IAIN Kendari Dites Urine

Lalu, sesampai di TKP ditabrak dari belakang oleh Mobil Toyota Innova Nopol (kabur), dari arah yang sama dengan kecepatan tinggi, setelah kejadian Mobil Toyota Innova langsung melarikan diri.

“Benar adanya laka lantas tersebut. Yang dialami pengandara motor N Max yang dikendarai oleh Suparmo dan penumpang Nanda, ditabrak oleh Pengemudi mobil Toyota (Kabur), ditabrak dari belakang,” Ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta melalui Kanit Gakkum Lantas AKP Hermanto, Senin (27/10/2025), siang.

Akibat peristiwa ini, lanjut Hermanto, pengandara motor dan penumpangng meninggal dunia di TKP ,” Ya pengandara dan penumpang motor N Max meninggal dunia di TKP, akibat laka lantas ini. Lantaran mengalami luka luka serius, ” katanya.

Untuk penyebab laka lantas ini sendri, sambung Hermanto, kelalaian pada pengemudi mobil toyota Innova warna putih (melarikan diri setelah kejadian) mengedarai kendaraan tidak memperhatikan kendaraan didepannya

” Karena lalai, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ” bebernya.

Hingga kini, ditambahkan Hermanto, untuk mengemudi mobil Toyota tersebut masih dalam pengejaran.

“masih diburu dan diminta untuk menyerahkan diri. Untuk barang bukti motor korban sudah diamankan di pos laka,” tutupnya.(Kiki)