KRSUMSEL.COM, Muba – Pria berinisial AS (26) seorang warga di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Setelah sebelumnya melarikan diri, karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kepada seorang sopir truk.
Dimana prisrtiwa ini terjadi pada, Kamis (18/9) sekira pukul 12:00 WIB. Tepatnya di simpang empat jalan poros PT. Wanapotensi Guna (WPG) di Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Korban sendiri diketahui bernama Rizki Fajar Adi Saputra (27) warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban tengah melintas menggunakan mobil truk di jalan poros PT. WPG. Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang berpura-pura hendak menumpang menuju pos keamanan.
Begitu kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung masuk dari pintu kiri dan menodongkan senjata api jenis pistol ke arah kepala korban. Sementara, untuk pelaku lainnya berdiri di samping pintu sopir dan merampas telepon genggam milik korban.
Tidak berhenti di situ. Korban kemudian dipaksa turun, diikat menggunakan karet dan diancam dengan pisau. Lalu dibawa ke area semak di dalam kebun kelapa sawit. Setelah itu, pelaku AS masuk ke dalam mobil korban untuk mencari uang dan barang berharga lainnya, namun tidak ada. Karena kesal, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanan dan kembali mengikat korban dengan jaket sweater miliknya. Setelah itu, melarikan diri bersama rekannya.
Atas kejadian itu. Korban mengalami kerugian materi lebih dari Rp 10 juta dan segera melapor ke SPKT Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menerangkan bahwa, dari hasil penyelidikan. Pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku, salah satunya yakni AS. Sementara untuk bersama dua rekannya yang masih dalam DPO.
“Setelah diketahui identitas salah satu pekaku. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha untuk melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku dan upaya ini membuahkan hasil, ” terang Joharmen kepada awak media, Rabu (22/10).
Sambungnya, tidak butuh waktu lama. Akhirnya pada, Senin (20/10) sekira pukul 11:30 WIB. Pelaku AS diserahkan langsung oleh orang tuanya, didampingi perangkat desa dan pihak Kecamatan Sanga Desa ke Polsek Sanga Desa.
“Pelaku AS sudah diamankan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap dua pelaku lainnya,” bebernya.
Ditambahkan Joharmen, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit HP iPhone 13 milik korban, 1 kotak HP korban, 1 jaket sweater warna hitam milik pelaku. Serta 1 sarung pisau warna coklat.
“Pelaku AS sudah diamankan di rutan Mapolsek Sanga Desa, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, untuk dua pelaku lain masih dalam pengejaran pihaknya, ” tutup Joharmen.(AS)


















