2 Pelaku Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polsek Lalan, Terancam 7 Tahun Penjara

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sebanyak dua dari tiga pelaku pencuri buah sawit, milik PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) yang berada di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lalan.

Dimana identitas kedua pelaku ialah Rahul (24) warga Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba dan Ahmad Setiawan (25) warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Untuk satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pencarian (DPO).

Kapolsek Lalan IPTU M Syazili SH menerangkan bahwa, peristiwa pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada, Rabu (8/10) sekitar pukul 21:00 WIB.

“Para pelaku ini memasuki areal kebun Afdelling I PT SCK. Lalu, mencuri buah brondolan sawit seberat sekitar 900 kilogram. Buah sawit hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam 17 karung yang telah disiapkan,” terang Syazilli kepada awak media, Rabu (15/10).

Sambungnya, kedua pelaku ditangkap lantaran kepergok oleh anggota satgas yang bertugas di PT SCK yang sedang berpatroli. Para pelaku sendiri hendak membawa hasil curian menggunakan dua unit sepeda motor. Sementara itu, pelaku lain berinisial E berhasil melarikan diri.

“Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor PT BKI untuk diinterogasi, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Lalan. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Kemudian, barang bukti yang diamankan diantaranya 17 karung berisi brondolan sawit seberat 900 kg dan 2 unit sepeda motor. Serta surat-surat kendaraan masing-masing. Akibat perbuatan pelaku, pihak PT SCK mengalami kerugian lebih dari Rp 3 juta.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekan mereka yang kini buron,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami (Polsek Lalan) masih melakukan pengembangan kasus, untuk menangkap pelaku lain yang masih (DPO). Serta melengkapi berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.(AS)