Rekening Dibekukan Sepihak, Oknum Pegawai BRI Cabang Muara Rupit Diduga Langgar Aturan Perbankan

oleh

Muratara, KRSumsel.com – Dunia perbankan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali diguncang kabar tak sedap.

Salah satu oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muara Rupit berinisial S diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan membekukan rekening nasabah secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Peristiwa ini mencuat pada Kamis (09/10/2025).

Kasus tersebut bermula dari keluhan seorang nasabah BRI bernama NH, warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit. NH menyampaikan persoalan itu kepada awak media pada Jumat (03/10/2025) dan memberikan keterangan lebih lanjut di kediamannya pada Selasa (07/10/2025).

Menurut NH, rekening miliknya yang berisi saldo sebesar Rp2.200.000 tiba-tiba tidak bisa diakses karena telah dibekukan oleh pihak bank tanpa ada pemberitahuan atau penjelasan resmi.

> “Rekening BRI saya saat ini berisi saldo Rp2.200.000, tapi tidak bisa ditarik karena sudah dibekukan. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak bank, bahkan saya sebagai pemilik rekening tidak tahu apa alasannya,” ungkap NH dengan nada kecewa.

Baca juga: Pisah Sambut Dandim 0402, Bupati OKI: Terimakasih dan Selamat Datang

NH menjelaskan, persoalan ini berawal dari kesalahan internal BRI Cabang Muara Rupit. Pada November 2025, angsuran pinjaman bank yang seharusnya dipotong otomatis justru tidak dilakukan oleh pihak bank. Akibatnya, pada bulan berikutnya, tepatnya Rabu (01/10/2025), gajinya yang masuk langsung dipotong dua bulan sekaligus.

> “Setelah pemotongan itu, malah rekening saya dibekukan. Saya coba menghubungi pegawai BRI berinisial S, tapi tidak diangkat. Bahkan nomor saya diblokir oleh yang bersangkutan. Sampai sekarang, saya tidak bisa menghubunginya,” tambah NH.

NH menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak nasabah. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan hanya atas perintah lembaga berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

> “Apa yang dilakukan oleh pegawai BRI berinisial S ini tidak bisa dibenarkan. Ini pelanggaran serius. Saya berencana akan melaporkan permasalahan ini ke Polres Muratara agar diproses secara hukum,” tegas NH.

Kasus ini pun menuai kekhawatiran di kalangan masyarakat dan nasabah lainnya. Banyak pihak khawatir tindakan semena-mena seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, khususnya di wilayah Kabupaten Muratara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Muara Rupit belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembekuan rekening secara sepihak tersebut maupun peran dari oknum pegawai berinisial S.

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak berwenang agar integritas lembaga keuangan tetap terjaga dan hak-hak nasabah terlindungi.

(Fitra Acong)