Muratara, KRSumsel.com – Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi tulang punggung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, justru diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi. Salah satu kasus mencuat di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dugaan penyelewengan tersebut muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dana desa tahun 2024 dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam laporan, tercatat pengeluaran sebesar Rp100 juta untuk kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan, termasuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian seperti mesin penggilingan padi dan jagung. Namun, kenyataannya pengadaan tersebut tidak pernah dilakukan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Sukomoro, Fachrurrahman, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Kita tidak ada pengadaan mesin padi di tahun 2024 lalu, bahkan saya katakan laporan itu hanya mengada-ada,” ujar Fachrurrahman, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Meroket Lagi, Sentuh Rp2,4 Juta/Gram
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Sukomoro. Bahkan, Fachrurrahman secara terbuka mengakui bahwa data yang dikirim ke Kementerian Desa tidak valid dan dibuat tanpa dasar yang jelas.
Data itu tembak pocok kudo, dan data itu tidak valid. Sedangkan rekening BUMDes kita saja belum dibuat,” tegasnya.
Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan BUMDes di Desa Sukomoro tidak profesional dan berpotensi melanggar hukum. Praktik serupa dikhawatirkan terjadi juga di beberapa desa lain di wilayah Muratara. Berdasarkan data, sekitar 80 persen BUMDes di Kabupaten Muratara hanya aktif selama tiga bulan pertama setelah pencairan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara. Masyarakat berharap dugaan penyimpangan ini segera diusut tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana desa serta kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
(Fitra Acong)