KRSUMSEL.COM, Muba – Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus merasakan dingginnya bilik jeruji besi. Usai keduanya ditangkap pihak kepolisian, atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Diketahui korban pencurian sendiri bernama Arif Hendrawan (40) warga Lingkungan II RT/RW 003/002 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Sebelumnya, kedua pelaku melancarkan aksi pencurian pada, Kamis (2/10) sekira pukul 03:04 WIB.
Para pelaku saat itu membukan paksa toko kaca/aluminium Li Intan milik korban yang ada di jalan Kh Ahmad Dahlan lingkungan II Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Kedua pelaku masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar. Kemudian, mengambil 200 batang aluminium hollow ukuran 10 x 16 cm, yang disimpan di halaman toko.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 4 juta. Serta langsung melapor ke SPKT Polres Muba.
Menindaklanjuti laporan ini. Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto langsung memerintahkan tim opsnal Satreskrim Polres Muba untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk. Anggota dilapangan pun berhasil mengetahui keberadaan para pelaku, ” ujar Afhi kepada awak media, Selasa (7/10).
Sambungnya, kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada di sebuah warung di kawasan Pasar Talang Jawe, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Dari tangan kedua pelaku. Anggota berhasil mengamankan berupa 1 karung warna putih berisi potongan besi aluminium. Potongan ini sebelumnya disembunyikan oleh pelaku di semak-semak, ” terangnya.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri besi aluminium. Kedua pelaku bersama barang bukti, kini telah dibawa ke Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sampaikan juga bahwa, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muba dalam menindak tegas, setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, ” sebutnya.
Lanjutnya, Polres Muba sendiri akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional. Guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Sementara untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, ” pungkasnya.(AS)