KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan di Polres Gresik

oleh

Jakarta, Krsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur tahun anggaran 2017–2019 di Polres Gresik Jatim.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik atas nama RY, SO, SHM, JA, FH, EYH, dan ADL,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (30/9).

Budi mengatakan, identitas para saksi tersebut adalah Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Pemkab Lamongan, pensiunan aparatur sipil negara Pemkab Lamongan, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga.

Baca juga: Pengakuan Nagita Slavina Suka Bawa Nasi dari Rumah Saat Makan di Luar

Kemudian Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, serta Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan.

Sebelumnya pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. KPK pada 8 Juli 2025, mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).(net)