KRSUMSEL.COM, Muba – Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun IV, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diamankan polisi.
Pelaku bernama Rendi (30) warga Dusun IV, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Setelah pengeroyokan terhadap korban Sutoyo Usman (39) yang terjadi pada, Minggu (14/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Rendi melarikan diri hingga kemudian, Senin (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mendatangi Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang untuk menyerahkan diri.
“Jadi, satu hari setelah peristiwa pengeroyokan, pelaku atas nama Rendi menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang. Dan di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Lais, Polres Muba,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean kepada awak media, Selasa (16/9).
Sambung Hutahaean, mendapat laporan tersebut. Lalu, Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi bersama Kanit Reskrim IPDA Zulpikri dan anggota Unit Reskrim Polsek Lais segera menjemput pelaku di Polsek Sukarami. Kemudian membawanya ke Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, saat proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa hanya dirinya seorang yang melakukan pembunuhan tersebut.
“Yang jelas saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah memang pelaku melakukannya hanya sendiri atau ada pelaku lain. Serta, pelaku melakukan pembunuhan ini dengan motif apa,” beber Hutahaean.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Lais.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, ” tutupnya.(AS)


















