KRSUMSEL.COM, Muba – Polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Heri Yadi (44) warga Kabupaten OKU Selatan, dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) yang terjadi di wilayah Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Kamis (11/9) yang lalu.
Kebakaran sumur ilegal ini diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin, yang dilakukan oleh sekelompok pekerja salah satunya Heri Yadi.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menerangkan bahwa, sebelum kejadian itu tersangka Heri Yadi bersama rekannya yakni Zulha dan Doni melakukan pengambilan minyak mentah, dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Kemudian, saat melakukan aktivitas ini, tiba-tiba terjadi ledakan yang mengakibatkan kebakaran hebat. Selanjutnya api melalap motor polot dan pondok pekerja. Serta bak penampungan minyak di lokasi kejadian.
“Pada saat kejadian, api bahkan mengenai kedua pekerja yaitu Zulha dan Doni yang sedang berada di lokasi,” terang Joharmen, Senin (15/9).
Sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya langsung menetapkan Heri Yadi sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan.
“Selain mengamankan tersangka. Kita juga berhasil menyita barang bukti berupa canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang dan bekas bodi motor polot. Serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter, ” paparnya.
Lanjutnya, terhadap tersangka Heri Yadi kini sudah diamankan di rutan Mapolsek Sanga Desa, untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dikenalkan Pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
“Kami terus mengimbau dan meminta, agar warga di Kabupaten Muba untuk menghentikan pengeboran minyak ilegal khususnya di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, ” tutupnya.(AS)

















