Wamena, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan mengimbau pedagang di daerah setempat tidak menjual bahan pokok atau Bapok kedaluwarsa guna mencegah gangguan keamanan.
“Wilayah Papua sangat riskan ketika ada pedagang yang menjual bapok kedaluwarsa yang tidak sehat maka bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat sehingga situasi keamanan menjadi terganggu,”kata Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw dalam keterangan tertulis di Wamena, Senin (15/9).
Dia mengatakan, imbauan yang dilakukan dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat di daerah itu. “Intinya kegiatan ini untuk menjaga kestabilan keamanan serta melindungi konsumen dari peredaran bapok yang tidak layak konsumsi,” katanya.
Baca juga: Polres Banjar Sita 19 Kg Sabu-sabu di Gambut Banjar
Menurut dia, kegiatan tersebut berlangsung di beberapa kios di di Jalan Ampera, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara.
“Dalam penyuluhan anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa imbauan di antaranya untuk secara rutin mengecek barang dagangan terutama bapok yang sudah melewati masa berlaku, karena sangat berbahaya apabila tetap dijual kepada konsumen,”ujarnya.
Dia menjelaskan, pedagang juga untuk tidak semata-mata mengutamakan keuntungan dengan cara yang berisiko besar dengan menjual barang yang telah kedaluwarsa.
“Kami di sini sebatas mengingatkan, dan ketika tidak mengindahkan saat terjadinya inspeksi mendadak atau sidak dari dinas perdagangan maka izin usaha dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran,”katanya.
Dia menambahkan, dalam kegiatan ini juga pihaknya mengajak pedagang untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat kamtibmas di daerah setempat.
“Selama kegiatan berlangsung suasana tetap aman, tertib dan kondusif. Melalui kegiatan ini kami harap para pedagang semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas barang dagangan demi keselamatan konsumen, sekaligus ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan tertib di Kabupaten Tolikara,”ujarnya.(net)


















