Bandarlampung, KRsumsel.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menyita usai menggagalkan upaya penyelundupan produk hewan berupa ceker ayam tanpa dokumen resmi seberat 10,8 ton ke wilayah Provinsi Lampung.
“Total muatan ceker ayam yang diamankan mencapai 10,8 ton,”kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangannya di Bandarlampung, Kamis (11/9).
Dia menjelaskan, produk tersebut ditemukan dalam dua kendaraan berbeda saat proses bongkar kapal di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (10/9) malam dan Kamis (11/9) dini hari.
“Ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten, dalam rangka memperketat pengawasan lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa penyakit hewan di jalur strategis penyeberangan Jawa dan Sumatera,”kata dia.
Dia menyampaikan, ceker ayam tersebut berhasil diamankan saat petugas mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung.
“Dari informasi tersebut petugas kami segera memperketat pengawasan. Kemudian bersiaga saat proses bongkar kapal dari Pelabuhan Merak pada Rabu (10/9). Hasil pemeriksaan petugas mengungkap adanya muatan ceker ayam sebanyak 7,5 ton yang berasal dari Tangerang Banten, dan ditujukan ke Kota Metro Lampung,”kata dia.
Baca juga: Empat Hari ke Depan Cuaca di Banten Ekstrem
Kemudian, lanjut dia, pada Kamis dini hari, petugas kembali menemukan kendaraan pengangkut lainnya berupa mobil pikap yang membawa 3,3 ton ceker ayam. Komoditas ini juga berasal dari Tangerang dan direncanakan dikirim ke Palembang Sumatera Selatan.
“Kedua pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, tidak dilengkapi dengan dokumen wajib, yakni Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal serta tidak diangkut menggunakan kendaraan yang memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin,”kata dia.
Ia menegaskan, atas pelanggaran tersebut, petugas Karantina Lampung melakukan penahanan terhadap seluruh muatan, serta pemeriksaan terhadap pengemudi masing-masing kendaraan untuk pendalaman informasi.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina pada saat pemasukan ke suatu wilayah,”kata dia.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut lanjutnya, dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke wilayah Sumatera,”kata dia.
Donni juga menekankan, perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam setiap langkah pengawasan. Produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat harus memiliki asal-usul yang jelas, bebas dari penyakit, dan aman untuk dikonsumsi.
“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,”katanya.(net)














