Mantan Gubernur Lampung Sebut PI 10 Persen WK OSES Disimpan di Bank Lampung 

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi (ARD) menyebutkan, pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS disimpan di Bank Lampung.

“Jadi saya diperiksa malam ini untuk diminta memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,”kata Arinal usai diperiksa di Bandarlampung, Jumat (5/9) dini hari tadi.

Dia menjelaskan, sebelum masa baktinya berakhir sebagai Gubernur Lampung dana PI 10 persen sebesar Rp109 miliar keluar dan ditempatkan pada Bank Lampung guna keperluan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kebetulan sebelum saya berakhir masa jabatannya dananya keluar dan ditempatkan di Bank Lampung kemudian dalam perjalanan saya mengajak para BUMD bahwa dana ini untuk kepentingan kegiatan mereka,”kata dia.

Sehingga lanjut dia, BUMD tidak lagi memerlukan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjalankan sebuah kegiatan. “Karena kalau dari APBD kan tahun depan atau kalau pakai kredit, bunganya juga besar,”kata dia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rumah Bagi Korban Demonstrasi di Makassar

Dia pun mengatakan, mendapatkan banyak pertanyaan dari Penyidik Kejati Lampung sehingga baru keluar hingga larut malam. “Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka (Kejati Lampung),”kata dia.

Menanggapi penggeledahan rumahnya oleh Kejati Lampung, Arinal mengaku tidak ada upaya penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. “Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada,”kata dia.

Sebagai Gubernur Lampung Periode 2019-2024 tersebut, ia datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (4/9) pada Pukul 11.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat (6/9) dini hari pukul 01.07 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi (ARD) terkait tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Bahkan Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah Arinal pada Rabu (3/9) dan menyita sejumlah aset yang bersangkutan dengan total nilai kurang lebih Rp38 miliar.(net)