Banda Aceh, KRsumsel.com – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap terpidana kasus asusila terhadap anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu (30/8) mengatakan, terpidana atas nama Nazar Maulana ditangkap di Lampulo Kota Banda Aceh, Sabtu (30/8) pukul 02.30 WIB.
“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Sabang. Pelaku melarikan diri ketika statusnya masih terdakwa saat menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Sabang,”katanya.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Siagakan 315 Personel Cegah Gangguan Keamanan
DPO tersebut kata dia, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabang untuk selanjutnya dieksekusi ke rutan ataupun lapas guna menjalani hukuman berdasarkan putusan mahkamah syariah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo mengatakan pelaku melarikan diri ketika hendak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Sabang pada Februari 2025.
“Pelaku diputus bersalah secara in absentia atau tidak hadir pada persidangan di Mahkamah Syariah Sabang. Pelaku dihukum 165 bulan penjara dalam perkara jarimah pemerkosaan,”katanya.
Milono Raharjo mengatakan, pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal 50 mengatur hukuman jarimah pemerkosaan.
Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pemerkosaan pada September 2024. Pemerkosaan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Sabang, dengan korban pada saat itu berusia 17 tahun.
Selama pelarian kata dia, petugas kejaksaan sempat dua kali menyergapnya, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Jaksa penuntut umum juga sudah beberapa kali memanggilnya secara patut guna menjalani hukuman.
“Kini, kami masih berkoordinasi dengan pihak Rutan kelas II B Banda Aceh maupun Lapas Kelas II A Banda Aceh terkait tempat eksekusi terpidana,”kata Milono Raharjo.(net)














