Polisi Awasi Ketat Pelabuhan Ambon Antisipasi Penyelundupan Alkohol

oleh

Ambon, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggencarkan pengawasan di Pelabuhan Ambon untuk mengantisipasi penyelundupan minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya di Ambon, Rabu (27/8) mengatakan, pengawasan di pintu masuk utama Kota Ambon ini menjadi langkah strategis dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, yang sering memicu gangguan kamtibmas dan kecelakaan.

“Pelabuhan merupakan jalur vital keluar masuk barang dan penumpang. Kami memperketat pemeriksaan terhadap kapal penumpang dan kapal barang, termasuk memeriksa muatan secara acak dan memanfaatkan teknologi pendeteksi untuk mengantisipasi penyelundupan minuman keras tanpa izin. Ini bagian dari komitmen kami menjaga stabilitas keamanan di Maluku,”ujarnya.

Baca juga: Polisi Usut Aksi Perusakan di Kediaman Gubernur PBD

Dalam pelaksanaannya, pihaknya menugaskan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk melakukan pengawasan secara terpadu bersinergi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), serta unsur keamanan Pelabuhan lainnya.

“Tim melakukan patroli rutin dan operasi saat ada kapal dari dan ke Ambon untuk mendeteksi barang bawaan yang melanggar aturan,”tuturnya.

Ia menjelaskan, pengendalian minuman beralkohol diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 yang menetapkan tarif cukai, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian distribusi, dan ketentuan penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanolnya, yaitu golongan A 1–5 persen, golongan B 5–20 persen dan golongan C 20–55 persen.

“Selain itu, ada larangan memproduksi minuman beralkohol dengan kadar di atas 55 persen atau menggunakan bahan berbahaya. Penjualan juga dibatasi hanya di tempat yang memiliki izin resmi seperti hotel dan restoran, dan tidak boleh dekat dengan rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit,”tambahnya.

Yoga menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang, termasuk penyitaan barang, denda, hingga pidana bagi pelaku usaha yang tidak berizin maupun penyelundup.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyelundupan atau penjualan minuman keras ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada informasi, kami siap menindaklanjuti,”tegas Yoga.(net)