Pelaku Curanmor Ditangkap Buser Polsek Plaju

oleh
Oplus_131072

PALEMBANG, KRsumsel.com –Mendengar adanya teriakkan ” Maling, Maling, Maling ” dari warga Jalan Tegal Binangun tepatnya warga jalan Padasuka RT 16/05 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang, Selasa (26/8/2025), sekitar pukul 18.30.

Buser Polsek Plaju, Palembang Pimpinan Kanit Res Polsek Plaju, Ipda Petrus yang dengan stay Jalan Tegal Binangun, spontan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil setelah kabur ke jalan Talang Petai, pelaku pun menemui jalan buntu.

Saat itulah, langsung diamankan petugas Buser Polsek Plaju, setelah pelaku meninggalkan motornya dipinggir jalan. Sedangkan warga yang mengetahui peristiwa ini langsung ramai berdatangan, dan pelaku jadi bulan bulanan warga yang geram melihat aksinya.

Pelaku yakni Bambang (29),
Warga Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang langsung diamankan ke Polsek Plaju berserta barang bukti berupa 2 buah kunci T dan 1 unit kendaraan motor Yamaha Jupiter MX Nopol BG 3962 AAH warna hitam putih milik pelaku.

Baca juga: Petugas Razia Blok Hunian WBP Lapas Narkotika Jambi

Ditangkapnya pelaku Bambang, berawal, saat korban yakni Wilson (50), sedang berada di dalam rumah. Lalu, korban mendengar teriakan warga dari depan rumah bahwa motornya telah dicuri bawa oleh terlapor yang berjumlah 2.

Spontan, petugas buser Polsek Plaju, yang sedang stay di kawasan Tegal Binangun langsung mengejar pelaku dan pelaku berhasil diamankan.

“Jadi benar pelaku curanmor yakni Bambang berhasil ditangkap oleh anggota Buser Polsek Plaju, setelah mendengar teriakkan korban ,” Ungkap Kapolsek Plaju, AKP Andrian didampingi Kanit Res Ipda Petrus, Rabu (28/8/2025).

Lanjutnya, dari keterangan Bambang, saat beraksi dirinya tidak sendirian melainkan anak temannya yang kabur,’ Dari pengakuannya saat beraksi pelaku ini bersama temannya, namun saat itu satu pelaku lagi berhasil kabur,” katanya sambil mengatakan Indetitasnya sudah dikantongi.

Selain mengamankan pelaku, sambung Andrian, anggota juga mengamankan barang bukti berupa
1 Unit Kendaraan Bermotor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 2752, 2 buah kunci T dan 1 unit kendaraan motor Yamaha Jupiter MX Nopol BG 3962 AAH Warna hitam putih milik pelaku

” Masih kita kembangkan hingga saat ini. Atas ulahnya pelaku akan terancam pasal 363 KHUP. Dengan Ancaman kurungan penjara 7 tahun ,,” katanya.

Sedangkan, pelaku Bambang ketika diperiksa petugas Buser Polsek pelaku hanya bisa mengaku perbuatannya.(Kiki)