PALEMBANG, KRsumsel.com – Kantor Hukum SHS dan Partner di Palembang melakukan gugatan melawan hukum kepada PT Pertamina Tras kontinental yang berada di komperta plaju Palembang yang disebut sebagai tergugat I. Selanjutnya tergugat II yakni Pt pertalite life Insurance berada di jakarta KH.wahid hasim kecamatan Menteng jakarta pusat.
Adapun yang menjadi penggugat untuk melakukan gugatan yakni istri atau ahli waris dari almarhum Sudarmaji bin Bunyamin sebagai suami . Bahwa pada tanggal 18 juni 2023 sudarmaji meninggal dunia dibuktikan dengan akte kematian.
Bahwa almarhum Sudarmaji adalah karyawan PT Pertamina tras kontinental dengan jabatan sebagai pelaut sejak tahun 2009 sampai 2023. Setelah meninggal istri almarhum la yang menjadi ahli warisnya.
Baca juga: Arus Abdul Karim Diminta Pimpin Golkar Sulteng Periode Ketiga
Setelah meninggal ahli waris istrinya menerim uang transferan pesangon dari PT perta life insurance sebesar Rp 63.644.380, Pada tanggal 29 juli 2023. Pada tanggal 28 Juli 2025 penggugat melalui kuasa melakukan permohonan pembayaran kekurangan pesangon sebesar RP 115.870.620 .Namun pada tanggal 8 Agustus 2025 tanpa pemberitahuan tergugat II mentransfer uang lagi kepada penggugat sebesar Rp 7.487.574. Dengan alasan pembayaran pesangon kedua,untuk itu tergugat II yang memberikan manfaat Asuransi baik yang pertama maupun yang kedua tanpa pemberitahuan,tanpa konfirmasi dan tanpa penjelasan, tanpa perhitungan yang jelas parut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum “ungkap kuasa hukum penggugat Asnawi SH, Saptu (23/8/2025).
“Ya pada tanggal 21 Agustus 2025, kita dari kuasa hukum penggugat pernah mendatangi undangan diskusi terkait permohonan pembayaran penggugat.Pada pertemuan tersebut tergugat I dan kuasa hukumnya yakni saudara Very Sitorus SH, dan partner memberikan pernyataan bahwa penggugat tidak berhak atas pesangon namun ada kebijakan perusahaan didaftarkan sebagai penerima manfaat dari asuransi dari pt pertalite insurance”ujarnya.
Ditempat yang sama Fauzi SH, menyayangkan pernyataan tersebut, karna ini sangat bertentangan dengan undang – undang bawa setiap pekerja yang di PHK baik dipecat maupun meninggal dunia wajib menerima pesangon”tegas Fauzi.
” Ya ini bukan bentuk kebijakan perusahan dong,seperti yang disampaikan oleh tergugat I, yang menyatakan almarhum sudarmaji tidak berhak atas pesangon.Saya berharap kepada majelis hakim pengadilan negeri Palembang menerima gugatan kami dan mengadili untuk memberikan keputusan pengadilan yang seadil adilnya”harapnya
(Kiki)

















