Curi Sawit Milik PT. BSS, Warga Saud Ini Diamankan Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang beraksi diwilayah perkebunan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pelaku berinisial N warga Desa Saut, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku. Bahwa ia melakukan perbuatannya bersama kedua rekannya R dan S yang kabur, saat hendak ditangkap pada, Selasa (19/8).

Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean menerangkan bahwa, pelaku N bersama rekannya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT BSS dengan menggunakan Egrek. Lalu, setelah panen, buah sawit tersebut diangkut ke pinggir jalan untuk mempermudah proses pengangkutan.

“Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Polsek bersama pihak keamanan perusahaan yang sedang berpatroli. Petugas keamanan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku N beserta barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, ” terang Hutahean, Sabtu (23/8).

Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 66 janjang buah kelapa sawit dengan berat ±1.250 kg, 2 bilah egrek bergagang fiber warna silver, 1 karung warna putih, 1 helai baju kaos oblong warna hijau bertuliskan PUMA, 1 helai celana pendek warna hitam lis putih merk BMA, 1 buah senter kepala.

“Akibat perbuatan pelaku. Pihak PT BSS mengalami kerugian lebih dari Rp 4 juta dan juga telah melapor ke SPKT Polsek Tungkal Jaya, ” sebutnya.

Sambungnya, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA Candra Irawan langsung menuju ke TKP. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mendapatkan dua alat bukti. Selanjutnya, N resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka N sudah diamankan beserta barang bukti di rutan Mapolsek Tungkal Jaya. Untuk dilakukan proses hukum. Polsek Tungkal Jaya juga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ” tandasnya.(AS)