KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (39) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial CN (57) dan HN (48) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.
Pasutri ini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan, dengan kerugian dari pelapor hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Benar, pasutri tersebut telah kita laporkan bulan lalu. Laporannya tertuang dalam LP/B/284/VII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 17 Juli 2025. Dimana pasutri ini diduga kuat berprofesi sebagai kontraktor dan juga mentor agen travel umroh, ” ujar YN melalui kuasa hukum Novita Roy Lubis, SH kepada awak media, Rabu (20/8).
Dijelaskan Novita bahwa, peristiwa penipuan itu terjadi pada tahun 2024. Dimana HN (terlapor) menelpon YN (pelapor) dengan meminta tolong meminjam uang sebesar Rp 300 juta. Guna menyelesaikan proyek suaminya CN dan menjaminkan sertifikat ruko. Serta akan memberi keuntungan sebesar 10%, yang akan dibayar setiap bulan selama enam bulan berturut-turut.
“Terlapor ini menjaminkan sertifikat ruko. Lalu, pada tanggal 13 Agustus 2025 bersama-sama sepakat melegalkan hutang-piutang ini dengan Akta Notaris tanggal,” papar Novita.
Sambung Novita, setelah jatuh tempo di bulan Februari 2025. Terlapor belum juga mengembalikan uang kliennya, meskipun telah disomasi.
“Lalu, kami mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal 28 April 2025. Tapi saat dipersidangan, terlapor justru mengajukan bukti yang menerangkan bahwa sertifikat yang mereka jaminkan sudah dijual sejak tahun 2021. Artinya, pasutri ini diduga sejak awal sudah ada niat jahat, menjaminkan sertifikat yang sudah dijual, demi mendapatkan hutang, gugatan kami pun tidak diterima,” jelasnya.
Novita menilai, perbuatan pasutri ini adalah dugaan serangkaian kebohongan, untuk menghapuskan hutang, di duga melanggar pasal penipuan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bukannya beritikad baik menyelesaikan hutang. Terlapor malah memutar balikkan fakta seolah-olah mereka korban. Kami harap penyidik menindak lanjuti laporannya dengan tegas, ” harapnya.
Ditegaskan Novita, jika bukti surat mulai dari akta hutang, kuasa jual, pengakuan hutang dan bunga. Serta copy surat jaminan sudah diserahkan. Nama-nama saksi juga sudah kami sampaikan. Silahkan penyidik panggil semua dan mohon diproses. Termasuk saksi notaris juga tidak masalah dipanggil. Karena notaris juga menurut kami adalah saksi yang mengetahui langsung kesepakatan yang dibuat kliennya bersama terlapor.
“Kasus ini kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau memberi keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” tutupnya.(AS)

















