Edarkan Narkoba di Pagaralam, Febi Diancam 20 tahun Penjara

oleh

PAGARALAM, KRSUMSEL.COM –Kembali Sat Resnarkoba Polres Pagaralam berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu,berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Sat Res Narkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap seorang pengedar shabu bernama inisial Febi O.M (26), warga Kecamatan Pagaralam Utara, pada Senin malam, (18/8/2025) di seputaran Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandri SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengatakan barang bukti yang disita berupa 10 paket shabu seberat bruto 1,86 gram, alat hisap, handphone, serta sepeda motor,”ungkapnya dalam rulis.

Baca juga: Jasad Pekerja Galangan yang Jatuh ke Laut di Batam Ditemukan 

“Pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Saat diamankan, tersangka menyimpan shabu di kotak rokok dan mengaku akan mengedarkannya kembali,” ujar Iptu Doris.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pagaralam. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Ca)