Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Sungai Lilin Ini Dibekuk Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang pria berinisial WA (24) warga di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dibekuk pihak keolisian. Lantaran dirinya melakukan tindak pidana, dengan membawa kabur anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

Kejadian itu terjadi pada, Selasa (29/7) sekira pukul 02:00 WIB. Tepatnya di rumah korban diwilayah Kecamatan Batang Hari Leko. Saat itu, ibu korban terbangun dan hendak ke WC. Namun ia terkejut, ketika melihat anaknya berinisial SS (17) sudah tidak ada di rumah. Mengetahui hal tersebut, ia bergegas mengadu kepada suaminya.

Selanjutnya, sehari setelah kejadian. Tepatnya Rabu (30/7), keluarga korban menerima pesan whatsapp dari adik korban berinisial AM. Dimana pesan yang didapat berisi surat keterangan bahwa korban telah menikah siri dengan WA.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Muba. Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan WA sebagai tersangka.

“Benar, Satreskrim Polres Muba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka WA di rumahnya. Kini yang bersangkutan telah diamankan dan dititipkan ke rutan Polres Muba. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean kepada awak media, Senin (18/8).

Sambungnya, dalam perkara kasus ini. Telah diamankan barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar surat keterangan menikah siri.

“Kasus ini pun sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Muba, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.(AS)