Imigrasi Meulaboh Cegah Enam Calon PMI Ilegal ke Luar Negeri

oleh

Meulaboh, KRsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh Aceh telah mencegah enam orang pemohon paspor diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sejak Mei hingga Agustus 2025.

“Kita terpaksa melakukan pencegahan selama dua tahun kepada enam orang pemohon paspor, karena mereka terduga sebagai pekerja PMI ilegal yang akan bekerja di luar negeri,”kata Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Meulaboh Taufan Taufik kepada pers di Meulaboh, Sabtu (16/8).

Adapun temuan PMI ilegal di wilayah Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh pada tahun 2025 imun yaitu terjadi pada bulan Mei (dua kasus), Juni (dua kasus) serta di bulan Juli (dua kasus).

Taufan mengatakan, terungkapnya para pemohon paspor yang diduga akan bekerja di luar negeri tersebut, karena para pemohon akan melakukan pergantian paspor baru setelah paspor lama mereka habis masa berlakunya.

Saat dilakukan wawancara, para pemohon yang mengaku akan bekerja di Malaysia, tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atau dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI.

Selain itu, para pemohon selama ini mengaku telah bekerja di Malaysia, dan akan kembali bekerja di Malaysia setelah paspor barunya selesai dilakukan pergantian.

“Ketika kita cek paspor nya, tidak ada cap dari Imigrasi Indonesia ketika mereka kembali ke Tanah Air, kecuali cap paspor saat masuk ke negara Malaysia,”katanya.

Baca juga: Anggota DPR RI Kritik Pemda yang Naikkan Pajak Demi PAD

Karena diduga telah melakukan pelanggaran, para pemohon tersebut diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seperti diketahui, Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa apabila seseorang pemohon memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam konteks ini, dokumen perjalanan yang dimaksud adalah paspor. Pasal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan paspor dan memastikan keabsahan data pemohon.

Penerapan Pasal 126 huruf c Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diterapkan pada kasus-kasus seperti pemalsuan identitas yaitu memberikan keterangan palsu untuk memperoleh paspor.

Ada pun tujuan dari pemberian saksi yaitu untuk melindungi keamanan negara dan mencegah penyalahgunaan paspor yang dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara, serta memastikan keabsahan data pemohon paspor dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Taufan mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mendukung pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan paspor oleh pekerja migran ilegal.(net)