PAGARALAM, KRSUMSEL.COM– Kerugian Negara Tersebut Disampaikan Langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negri Kota Pagaralam M Hasan Pakaja SH, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (KASIPIDSUS) Kejaksaan Andy Pramono SH, saat Rilis di depan awak media jumat 15/08/2025.
Baca juga: Pemkab Muba Hadiri AGMF 2025 di Malaysia
Menurutnya kerugian negara ini sudah sesuai hasil audit yang dikeluarkan Oleh BPK, dalam kegiatan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak Rp.1.491.562.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 760.332.282,53 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen).
Namun hingga Berita ini diturunkan, Pihak kejaksaan masih belum melakukan Penetapan tersangka dan atau melakukan Penahanan, terhadap pelaksana atau Pejabat Berwenang,
Sementara Melalui dokumen siaran Pers yang di bagikan ke awak media, melalui Kepala Seksi Intelejen kejaksaan, bahwa Perintah Pengeledahan ini sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN. Sedangkan dalam pengeledahan terdapat beberapa dokumen yang di amnkan kejaksaan. ( Ca )