Ponorogo, KRsumsel.com– Satreskrim Polres Ponorogo Jawa Timur membongkar praktik produksi dan penjualan obat penggemuk serta pelangsing ilegal yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan gadungan berinisial MQJ (warga Lumajang).
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Jumat (15/8) mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas farmasi mencurigakan.
Pelaku diamankan bersama satu karyawan di rumah yang dijadikan tempat usaha di kawasan Perumahan Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo.
Baca juga: Presiden Peringatkan Siapapun yang Sebabkan Kelangkaan dapat Dipidana
“Dari lokasi, kami amankan 3.500 botol bertuliskan Detox Lemak masing-masing berisi 30 butir obat, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan siap edar, 55 ribu butir obat berwarna hijau, ribuan botol kosong beserta label, serta uang tunai Rp500 ribu,”ujar AKBP Andin.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku tidak memiliki izin resmi dalam memproduksi maupun mengedarkan obat. Obat-obatan tersebut dijual pelaku secara daring melalui media sosial dan marketplace, dengan harga Rp15 ribu per botol.
Usaha ilegal itu sudah berjalan selama tiga bulan, dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan. Bahan baku obat diperoleh dari marketplace di Jawa Tengah, kemudian dikemas ulang menggunakan label dan merek yang dibuat sendiri.
“Pelaku tidak mengetahui kandungan obat yang dijualnya. Ia hanya mengemas ulang sesuai feeling dan hasil belajar otodidak,”tegas Andin.
Atas perbuatannya, MQJ dijerat Pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran obat ilegal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. “Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(net)