Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penjarahan Aset PT IMIP

oleh

Palu, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus perusakan dan penjarahan aset PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terjadi pada Jumat (8/8).

Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangannya di Palu mengatakan, pihaknya menerima dua laporan polisi pascakericuhan di Pos Poltek PT IMIP Desa Labota Kecamatan Bahodopi.

“Laporan pertama terkait pencurian dengan pemberatan dan laporan kedua tentang perusakan,”katanya, Rabu (13/8). Menurut dia, peristiwa tersebut dipicu informasi adanya penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota.

Ia mengatakan, kepolisian mengamankan dua orang, IM dan R saat melakukan perusakan. Hasil pemeriksaan, hanya IM mengakui merusak pos keamanan, sementara keduanya menyebut dua rekannya, F dan NIU turut melakukan penjarahan.

Kemudian kata dia, Polres Morowali yang dibantu Polda Sulteng mengamankan F (20) dan NIU (25). Keduanya mengaku mengambil sejumlah peralatan atau aset milik PT IMIP, yakni satu unit teropong automatic level, dua bor beton, dua bor impact, dan satu gergaji listrik.

Baca juga: Pegawai BPKP Perwakilan Aceh Tewas di Kamar Kos

Ia mengatakan, F dan NIU telah ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan penahanan di rutan Polres Morowali untuk 20 hari ke depan. Sementara IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.

“F dan NIU ditahan di rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan sebagai tersangka penjarahan, sedangkan IM menjadi tersangka perusakan,”kata Erick. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

“Kami mengimbau pelaku penjarahan menyerahkan diri dan mengembalikan barang agar dapat memperingan hukuman,”ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (8/8), sejumlah orang tak dikenal membawa aneka senjata tajam, tongkat besi dan busur, melakukan aksi anarkis dan penjarahan aset PT IMIP.

Mereka melakukan pembakaran beberapa unit kendaraan, dam menjarah sejumlah aset PT IMIP, seperti gulungan kabel tembaga dalam bentuk bobin atau roll besar.

Dari video amatir yang tersebar di sosial media, segerombolan orang itu juga terlihat melempar para petugas kepolisian dengan batu. Tak hanya pihak kepolisian, sejumlah karyawan juga tak luput dari aksi anarkis tersebut.

Dalam kondisi terdesak, pihak kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk menghalau massa. Namun karena para penjarah terus melemparkan batu dan busur, polisi akhirnya menembakkan peluru karet ke segerombolan orang tersebut guna membubarkan massa.(net)