Pemkab Muratara Gelar Audiensi dengan 9 Koperasi Plasma 2937 dan PT Dendy Marker Indah Lestari

oleh

MURATARA, KRSumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Pertanian dan Perikanan menggelar audiensi bersama sembilan Koperasi Plasma 2937 dan pihak PT. Dendy Marker Indah Lestari (DMIL), Rabu (13/8/2025) di Ruang Rapat Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara.

Audiensi ini dihadiri oleh Asisten I Setda Muratara H. Alfirmansah, ST., M.Si, Asisten II Setda Effendi Aziz, SH., MH, Staf Ahli Bupati Ir. Suhardiman, M.Si, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ade Meiri Siswani, SP., MP, Plt. Kabag Hukum Aan Bastian, Kanit 3 Intel Polres Muratara Dayuliah, perwakilan koperasi H. Zainal Abidin dan H. Dedi Dahmudi, serta perwakilan PT. DMIL Berlinson Damanik dan Gindo Gultom.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara, Ade Meiri Siswani, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan koperasi terkait kerja sama dengan pihak perusahaan.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Aceh Sita Penyelundupan Ratusan Ekor Burung

“Pertemuan ini untuk mencari titik temu dan menyamakan persepsi, agar semua pihak bisa melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan,” ujar Ade.

Perwakilan koperasi, H. Zainal Abidin, mengungkapkan harapan agar proses administrasi dengan PT. DMIL dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap penyelesaian administrasi ini berjalan lancar, sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh anggota koperasi,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan PT. DMIL, Berlinson Damanik, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Kami siap menuntaskan administrasi bersama sembilan koperasi, dan sudah dijadwalkan pertemuan lanjutan pada 19 Agustus 2025 mendatang,” tegasnya.

Dari hasil audiensi tersebut, disepakati beberapa poin penting, yakni:

1. Pemerintah Kabupaten Muratara akan menindaklanjuti hasil audiensi kepada Forum Plasma 2937.

2. PT. DMIL akan mengupayakan penyelesaian administrasi bersama sembilan koperasi pada 19 Agustus 2025.

3. Proses verifikasi akan dilakukan setelah pertemuan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen bersama, notulen rapat ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.

(Fitra)