Bea Cukai Langsa Aceh Sita Penyelundupan Ratusan Ekor Burung

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Tim gabungan Bea Cukai Langsa Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis asal Thailand.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Dwi Harmanto di Banda Aceh, Rabu (13/8) mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang membawa burung impor ilegal itu.

“Ada sebanyak tujuh koli berisi 279 ekor burung dari Thailand yang diselundupkan melalui Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut dapat digagalkan tim gabungan,”katanya.

Dwi Harmanto menyebutkan, penindakan terhadap penyelundupan tersebut berawal informasi yang diterima pada Sabtu (9/8). Informasi tersebut menyebutkan ada burung impor ilegal dari Thailand.

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut serta personel Polri dan TNI menyelidiki informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang impor tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus menuju Medan, Sumatera Utara. Kemudian, tim gabungan menggelar patroli darat di jalur diperkirakan akan dilewati kendaraan tersebut.

“Saat tim berpatroli di jalan lintas di kawasan Seumadan, Kabupaten Aceh Tamiang, tim melihat minibus mencurigakan. Tim mengejar kendaraan tersebut dan menghentikannya,”kata Dwi Harmanto.

Baca juga: Letusan Gunung Semeru Capai 1.000 Meter di Atas Puncak 

Tim gabungan memeriksa minibus dan menemukan tujuh koli berisi unggas atau burung jenis Poksay Hongkong sebanyak 138 ekor dan Cica Daun Emas sebanyak 141 ekor.

Tim juga mengamankan dua orang dari minibus tersebut. Keduanya berinisial RY (42) dan RN (39). “Kini, keduanya dalam pemeriksaan lebih lanjut,”kata Dwi Harmanto.

Dwi Harmanto menyebutkan, nilai unggas selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp528,3 juta. Sedang potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 134,58 juta.

Penindakan selanjutnya kata dia, diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8).

Selanjutnya, pada Selasa (12/8) dilakukan pemusnahan unggas tersebut di Satuan Pelayanan Kualanamu Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara.

Dwi Harmanto mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Kami berkomitmen menindak barang ilegal dalam mewujudkan Astacita Presiden RI. Kami juga mengajak masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,”kata Dwi Harmawanto.(net)

Pemprov Babel Siapkan 1.000 Ha untuk Investasi Kebun Kelapa Rp1,6 Triliun

Pangkalpinang,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan 1.000 hektare lahan di Selat Nasik Kabupaten Belitung untuk merealisasikan investasi perkebunan kelapa senilai Rp1,6 triliun guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sebagai langkah awal, kami menjadikan Selat Nasik sebagai percontohan investasi perkebunan kelapa seluas 1.000 hektare,”kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani di Belitung, Rabu (13/8).

Ia mengatakan, pengelolaan perkebunan kelapa di Selat Nasik Kabupaten Belitung ini segera dimulai oleh PT Kebun Kelapa Indonesia pada September 2025, sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat petani di daerah ini.

“Bulan depan kalau semua dokumen antara perusahaan dan petani sudah disetujui, maka kita siap action investasi kelapa ini,”katanya.

Ia menyatakan, tugas masyarakat hanya menyerahkan saja ke mitra. Kalau sudah jalan, pada tahun kedua akan didirikan pabrik pengolahan kelapa di Pulau Bangka dan Pulau Belitung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.

Ia menambahkan, nilai investasi dari perkebunan kelapa tersebut menyentuh Rp1,6 triliun dengan memberikan keuntungan bagi para petani sebesar Rp13,5 juta di setiap hektare.

Dalam satu hektare lahan akan ditanami 180 pohon kelapa dan kedepannya pada masing-masing pohon akan diproyeksikan menghasilkan 15 butir kelapa atau total 2.700 butir.

Sementara, harga per butir kelapa kedepannya ditaksir seharga Rp25 ribu, sehingga ditotalkan penghasilan petani kelapa ini sebesar Rp67,5 juta.

“Dengan sistem kemitraan ini, masyarakat dapat 20 persen atau sekitar 13,5 juta per hektare. Jadi, masyarakat yang punya tanah Hutan Tanaman Industri, Hutan Tanaman Rakyat, Perhutanan Sosial, maupun Hutan Kemasyarakatan, kita ganti dengan pohon kelapa. Ini untuk masa depan,”katanya.(net)