DJP Banten Sita Aset Senilai Rp3,34 Miliar dari 18 Penunggak Pajak

oleh

Serang, KRsumsel.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Banten menyita 20 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar dari 18 wajib pajak yang menunggak melalui penagihan serentak pada 4-8 Agustus 2025.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten Aim Nursalim Saleh di Serang, Rabu (13/8) mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang total nilainya mencapai Rp27,92 miliar.

“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh, serta untuk mengamankan penerimaan negara,”ujarnya.

Baca juga: Pegawai BPKP Perwakilan Aceh Tewas di Kamar Kos

Penyitaan serentak tersebut dilaksanakan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten. Aset yang disita beragam, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga pemblokiran sembilan rekening bank senilai Rp1,12 miliar.

Rincian aset sitaan lainnya meliputi dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta, satu unit apartemen seharga Rp850 juta, empat unit mobil senilai Rp395 juta, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp50 juta.

Aim menjelaskan, tindakan penyitaan merupakan rangkaian dari penagihan aktif yang telah sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melaksanakan pendekatan secara persuasif. Namun, penunggak pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajaknya,”jelasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan penagihan aktif ini menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(net)