Samarinda, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2025 memfasilitasi keberangkatan perjalanan religi ke Tanah Suci bagi 880 penjaga rumah ibadah berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang telah mengabdikan diri menjaga tempat-tempat ibadah,”kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim Lora Sari di Samarinda, Selasa (12/8).
Ia menjelaskan, program ini tidak hanya ditujukan bagi marbut, tetapi juga para penjaga rumah ibadah non-Muslim. Pihaknya menganggarkan untuk 880 penjaga rumah ibadah, baik Muslim maupun non-Muslim.
Rinciannya, 691 penerima beragama Islam untuk umrah ke Arab Saudi dan 189 untuk non-Muslim ke Tanah Suci, seperti Yerusalem, Sungai Gangga, dan lain-lain. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa uang senilai Rp35 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing setelah dipotong pajak.
Dana tersebut harus dipergunakan untuk perjalanan ibadah, seperti umrah bagi umat Islam atau perjalanan suci lainnya bagi umat non-Muslim. Lora menjelaskan, proses pencairan untuk tahap pertama telah rampung.
Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan, Ratna Lapor Polisi
Untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan bank pembangunan daerah untuk menahan (hold) dana tersebut di rekening penerima.
“Uang itu akan dicairkan oleh bank setelah penerima menunjuk agen perjalanan yang mereka pilih. Mekanisme ini untuk menjaga agar anggaran digunakan tepat sasaran untuk perjalanan religi,”katanya.
Penerima manfaat diberi keleluasaan memilih sendiri agen perjalanan mereka dan jadwal keberangkatan harus dilaksanakan sebelum 31 Desember 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut dana tidak digunakan kata dia, akan otomatis ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.
Untuk menjadi penerima, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Syarat utamanya telah memiliki KTP Kaltim minimal selama tiga tahun dan telah mengabdi sebagai penjaga rumah ibadah sekurang-kurangnya dua tahun.
Dia mengatakan, status pengabdian tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari pengurus rumah ibadah, bupati/wali kota, atau Kementerian Agama.
“Proses verifikasi dan validasi data kami lakukan secara ketat, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan tidak ada data yang keliru,”kata Lora.
Selain program perjalanan religi, Pemprov Kaltim juga memberikan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu kepada ribuan penjaga rumah ibadah lainnya, sebagai bentuk perhatian berkelanjutan terhadap kesejahteraan mereka.(net)