KRSUMSEL.COM, Muba – Pemkab Muba melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar rakor tentang pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Campang Tiga Mukut (CTM), terhadap rencana kegiatan perkebunan buah kelapa sawit dengan kode KBLI 01262 di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.
Rakor tersebut dipimpin langsung Sekda Muba Apriyadi bertempat di ruang rapat randik pada, Selasa (12/8).
“Dahulu perizinan PT CTM dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin. Namun, seiring penertiban batas wilayah. Maka, kini masuk wilayah di Kabupaten Muba,” ujar Sekda Muba Apriyadi saat memimpin rakor.
Ia melanjutkan, rakor itu digelar untuk pemberian rekomendasi kepada PT CTM. Untuk melaksanakan operasi usaha berdasarkan pengusulan HGU yang telah diajukan.
“Rakor ini untuk memastikan PT CTM sudah lengkap secara persyaratan dan tidak memiliki permasalahan baik secara administrasi maupun masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Campang Tiga Mukut Hariyono Mulyono mengungkapkan bahwa, pihaknya menyampaikan komitmen dalam mengelola HGU secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
“Mohon dukungan Pemkab Muba, masyarakat sekitar, serta lembaga terkait dalam mewujudkan pengelolaan lahan seluas 966 hektar yang inklusif, produktif, dan legal,” harapnya mengakhiri.(AS)